• Text berjalan saat ini pindah ke halaman Tampilan > Sesuaikan > WP Mssjid: Pengaturan > Layout Setting
Saturday, 21 September 2024

Dewan Pengurus

Bagikan

 

SURAT KEPUTUSAN

KETUA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ISLAM
KELURAHAN
JATIRASA, KECAMATAN JATIASIH – KOTA BEKASI
NO. 001/SK-DKM/XI/2022

 

Tentang

SUSUNAN
PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ISLAM
PERIODE 2022 – 2025

 

MENIMBANG

  • Bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan program kerja DKM Nurul
    Islam, dipandang perlu untuk membentuk susunan pengurus DKM
  • Bahwa Bapak/Ibu yang tersebut namanya dalam daftar lampiran surat
    keputusan ini, dipandang mampu dan cakap untuk terlibat dan
    melaksanakan tugas sebagai pengurus DKM Nurul Islam

MEMPERHATIKAN

  • Musyawarah Besar Jamaah Masjid Nurul Islam tanggal 13 November
    2022
  • Berita Acara Panitia Pemilihan Ketua DKM Nurul Islam tanggal 13
    November 2022
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

  1. Menetapkan nama-nama pengurus DKM Nurul Islam
  2. Masing-masing bidang yang namanya masuk dalam kepengurusan untuk
    berkoordinasi dalam membuat dan menjalankan program kerja DKM Nurul
    Islam sesuai dengan tupoksi yang ditetapkan.
  3. Dalam tugasnya, masing-masing bidang bertanggungjawab kepada
    Ketua DKM Nurul Islam dan Jamaah Masid Nurul Islam.
  4. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan di
    evaluasi dan dikoreksi sebagaimana mestinya.
  5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Bekasi
Tanggal : 27 November 2022

Ketua DKM Nurul Islam,

ttd stempel

Jamar Komarudin

Lampiran 1 :

SUSUNAN
PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ISLAM PERIODE 2022 – 2025

 

Penasehat : 1. Ir. H. Achmad Chusnun
: 2. Ir. H. Achmad Munir
: 3. H. Endro Susilo, SH
Ketua DKM : Jamar Komarudin
Wakil Ketua DKM : H. Ibnu Atsur
Sekretaris : Erma Daus Irianto
Sekretariat   1. Teguh Sucipto
  2. Ayu Odah
Humas &
Dokumentasi
: UU Budhi Indratno
Bendahara : 1. M. Syafii Ridwan
  2. Suyanto
Pencarian Dana : 1. Muhajirin
  2. H. Deddy Effendi
  3. Bambang Teguh
  4. Mohammad Susiyanto
  5. Kurniawan
Bidang Ibadah & Dakwah
Ketua : Shabahul Arafi
Seksi Sholat : Islan Nurwahyudi
Seksi Taklim Umum : Ust. Ali Syofwan
Seksi Taklim Muslimah : 1. Novianti Sadikun
  2. A. Pionarti
Seksi PHBI : Sutiyono
Bidang Pendidikan
Ketua : Andry Irawan
Seksi Pembinaan
Remaja
: Imam Muharram
Seksi Pelatihan
Keterampilan
: Imam Pujiono
Seksi Pembinaan Anak / TPA : 1. Dias W. Pamungkas
  2. Masamah
Bidang Sosial
Ketua : M. Achmad Yani Wadjaudje
Seksi ZISWAH : Zaenal Arifin
Seksi Usaha & Santunan : 1. Rosidin
  2. Eka Sukaca
  3. Sri Tuti Handayani
  4. Wiwik Widodo
Seksi Pemberdayaan Jamaah : 1. Elly Purwanti
  2. Sri Marginingsih
Bidang Sarana & Prasarana
Ketua : M. Yamin
Seksi Pemeliharaan Sarpras : 1. H. Mujianto
  2. Eman Damhuri
Seksi Inventarisasi Asset : 1. Yanto
  2. M. Ijang Yarwan
Bidang Pembangunan
Ketua : Basukarno
Seksi Administrasi Teknik : Andre Oktova
Seksi Perencanaan
Pengembangan
: 1. Moentasir
  2. Sardjono

Lampiran 2

TUGAS POKOK DAN
FUNGSI PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ISLAM

1.    PENASEHAT
Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Memberikan nasehat-nasehat penting dalam penyelenggaraan
    organinsasi DKM dalam rangka kegiatan kemakmuran Masjid Nurul Islam.
  2. Memberikan saran dan masukan kepada Ketua DKM sebagai ta’mir
    masjid atas kegiatan strategis penyelenggaraan ‘Idarah (administrasi),
    ‘Imarah (ibadah dan dakwah) serta Ri’ayah (pembangunan) Masjid Nurul
    Islam.
  3. Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan ta’mir masjid sesuai
    dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah
    dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah ahlus-sunnal wal jama’ah.

2.    KETUA DKM
Pengemban amanah DKM yang dipilih pada waktu Musyawarah Jama’ah.
Bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh amanah yang ditetapkan
dalam Musyawarah Jama’ah.
Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin DKM secara umum.
  2. Memimpin Rapat Umum Pengurus.
  3. Memimpin dan mewakili Pengurus DKM dalam kegiatan eksternal dan
    melimpahkan tugas apabila berhalangan.
  4. Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan
    membimbing seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan amanah DKM serta
    mengambil alih tugas atau dikerjakan bersama sama apabila tidak
    memungkinkan dikerjakan sendiri oleh seksi tersebut.
  5. Pengambilan keputusan atas semua permasalahan yang terjadi pada
    saat pelaksanaan tugas yang dijalankan Pengurus dengan memperhatikan
    dan meminta masukan dari penasihat dan pengurus lainnya.
  6. Menyelenggarakan dan memimpin Musyawarah Kerja untuk membahas dan
    menjabarkan program kerja sesuai dengan kebutuhan.
  7. Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan kepengurusan DKM kepada
    jama’ah masjid dan masyarakat dalam rapat Musyawarah Jama’ah.
  8. Membagi dan mendistribusikan Tugas untuk Wakil Ketua dalam
    pelaksanaan kelancaran Orgaisasi.
  9. Secara kontinu memantau, memeriksa, meminta informasi (jajaran
    pengurus dibawahnya, jama’ah masjid dan masyarakat) tentang keadaan
    Masjid, agar segera dapat diketahui apabila ada hal hal yang harus
    ditindak lanjuti.
  10. Sebagai penanggung jawab akhir dari pelaksanaan DKM, peduli pada
    keluhan keluhan, saran saran, laporan laporan baik lisan maupun
    tertulis yang berasal dari internal pengurus, jama’ah masjid dan
    masyarakat dengan mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah, agar
    keseimbangan dan solusi jalan tengah dapat dijalankan untuk memelihara
    kesejukan, kebersamaan dan saling menghormati diantara
    individu-individu pengurus dalam DKM.

3.    WAKIL KETUA DKM
Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Membantu Ketua DKM dalam pelaksanaan seluruh amanah yang
    ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
  2. Mewakili Ketua DKM dalam kegiatan internal maupun eksternal
    apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
  3. Membantu Ketua DKM dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  4. Membantu Ketua DKM mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi,
    mengarahkan dan membimbing seluruh  kegiatan seksi dalam
    melaksanakan amanah DKM.
  5. Selalu berkoordinasi dengan Ketua DKM dalam aktivitas atau
    kegiatan yang dilakukan.
  6. Melaksanakan dan tanggung jawab tugas dari pelimpahan tugas Ketua
    DKM.

4.    SEKRETARIS
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program
kesekretariatan dan pengelolaan administrasi DKM.
Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan DKM secara umum.
  2. Membuat surat resmi dan bernomer serta berkop surat yang
    dikeluarkan DKM Nurul Islam.
  3. Bersama Ketua menandatangani setiap surat resmi yang dikeluarkan
    DKM.
  4. Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
  5. Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh kepentingan
    seksi seksi.
  6. Mengaktikan dan menata sekretariat Masjid
  7. Selalu berkoordinasi dengan Ketua DKM dalam proses pembuatan
    surat menyurat.
  8. Menjadi notulis dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh
    Ketua/Wakil Ketua DKM.
  9. Mewakili Ketua DKM dan Wakil Ketua DKM apabila yang bersangkutan
    berhalangan hadir/tidak ada di tempat.
  10. Mengelola sosial media dan website Masjid
  11. Melakukan dokumentasi atas semua kegiatan Masjid
  12. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
    Ketua DKM.

4.1.    Sekretariat

  1. Merencanakan, menyediakan atau mengadakan barang atau peralatan
    yang bersifat konsumabel untuk keperluan rutin masjid seperti ATK,
    peralatan kebersihan, air minum, gula, kopi dan teh dan lain-lain.
  2. Membantu pengadaan barang yang diperlukan oleh seksi lain pada
    acara-acara tertentu yang diadakan oleh DKM maupuan kebutuhan pada
    kondisi mendesak.
  3. Menyiapkan konsumsi dan kebutuhan lainya pada saat diadakan
    rapat-rapat pengurus DKM, Pengajian atau Taklim rutin mingguan maupun
    bulanan.
  4. Membuat undangan rapat dan mendistribusikannya
  5. Mempersiapkan kebutuhan rapat seperti infocus, layar, materi
    presentasi dan kebutuhan rapat lainnya.
  6. Bekerjasama dengan masing-masing bidang/seksi untuk membuat
    materi publikasi kepada jamaah baik berupa media cetak maupuk media
    digital seperti flier, spanduk, baliho atau media lainnya.
  7. Mengelola, membuat jadwal dan memonitor pekerjaan Marbot
  8. Memastikan area tempat ibadah selalu bersih dan wangi untuk
    kenyamanan jamaah
  9. Menerima tamu eksternal dan mengkoordinasikannya kepada
    masing-masing bidang/seksi
  10. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
    Sekretaris dan Ketua DKM.

4.2.    Humas & Dokumentasi

  1. Memberikan informasi kegiatan masing-masing bidang kepada semua
    pengurus DKM
  2. Memberikan informasi kepada seluruh jamaah mengenai
    kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh DKM melalui : lisan, tulisan
    atau media elektronik.
  3. Mengelola, menggunakan sarana informasi melalui Group WhatsApp/WA
    Jamaah Masjid Nurul Islam.
  4. Memasang, mengelola tanda-tanda, sticker, tulisan-tulisan,
    banner, atau spanduk di area masjid sesuai dengan kebutuhan, misalnya
    himbauan kebersihan, petunjuk tempat, larangan, dan tentang himbauan
    Protokol Kesehatan di area Masjid Nurul Islam.
  5. Mengelola dan Memanfaatkan Jam Digital Masjid, Sosial Media atau
    Website Masjid untuk sarana informasi kepada jamaah.
  6. Membuat dokumentasi atas semua kegiatan Masjid
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
    Sekretaris dan Ketua DKM.

5.    BENDAHARA
Bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan Masjid. Melaksanakan
kegiatan DKM antara lain:

  1. Menyimpan, mengelola dan membukukan serta mengeluarkan dana
    Masjid.
  2. Merencanakan dan mengusahakan pemasukan sumber-sumber dana ke kas
    Masjid,
  3. Mensuport dan cepat tanggap dalam pelaksanaan belanja kebutuhan
    Masjid saat diperlukan.
  4. Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan Masjid.
  5. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan DKM.
  6. Membuat laporan keuangan secara rutin/ periodik maupun insidentil
    kepada jamaah melalui sarana papan pengumuman/informasi secara terbuka
    dan transparan.
  7. Berpastisipasi aktif memonitor kepentingan Masjid, baik yang
    bersifat pembelian barang akibat rusak maupun penambahan inventaris
    Masjid.
  8. Saling koordinasi dan saling info dengan masing-masing
    bidang/seksi apabila ada hal hal kepentingan Masjid yang segera
    ditindak lanjuti.
  9. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
    Ketua DKM.

6.    BIDANG PENCARIAN DANA

  1. Melakukan pencarian dana untuk Pembangunan Masjid kepada donatur
    baik yang berada dilingkungan Masjid maupun wilayah lainnya.
  2. Mengelola database donatur untuk kesinambungan Pembangunan Masjid
  3. Berusaha mencari donatur baik perorangan atau instansi pemerintah
    / lembaga / dunia usaha / swasta tanpa ikatan dan syarat dalam bentuk
    apapun.
  4. Mengelola berbagai tools pencarian dana seperti Kotak tromol
    diwarung-warung jamaah, kitabisa.com, kupon pembangunan dll.
  5. Memastikan setiap bantuan dana dari donatur baik dari instansi
    yang berada di dalam negeri atau di luar negeri adalah lembaga yang sah
    dan legal.
  6. Membuat laporan penerimaan dari donatur secara berkala baik
    berupa uang maupun material
  7. Berkoordinasi dengan Bendahara dan Ketua DKM dalam melaksanakan
    tugasnya.

7.    BIDANG IBADAH & DAKWAH

Bersama jajaran dibawah koordinasinya bertanggung jawab dalam
pelaksanaan program Syiar dan dakwah serta pembinaan jama’ah dan
masyarakat agar bersama sama memakmurkan Masjid.
Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan,
    keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah.
  2. Secara rutinitas dan persuasip melakukan pendekatan pendekatan
    kepada masyarakat dan generasi muda agar termotivasi untuk memakmurkan
    Masjid.
  3. Mengatur dan mengisi pelaksanaan kegiatan Masjid,baik yang
    bersifat pengajian,Khalaqah Ilmu, Tadarus, belajar baca Alqur’an atau
    kegiatan yang bersifat insidentil, misalnya; lomba azan, lomba baca
    alqur’an dan sebagainya.
  4. Mengatur dan membuat kegiatan Masjid untuk Peringatan Hari Besar
    Islam atau pada bulan bulan yang dimuliakan.
  5. Memotivasi jamaah dan masyarakat dalam memakmurkan Masjid dengan
    menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya shalat berjama’ah dan
    kegiatan lainnya.
  6. Membuat, menyelenggarakan Taklim Umum secara rutin mingguan dan
    bulanan
  7. Melaksanakan Program Kegiatan Ramadhan seperti Tarawih, Tadarus,
    Iftar Jamai dan Itikaf
  8. Melaksanakan Sholat Idul Fitri, Idul Adha dan Qurban serta shalat
    insidentil lain seperti shalat gerhana dll.
  9. Membuat, menyelenggarakan dan membina Program Majelis Ta’lim
    untuk ibu-ibu.
  10. Mencari, menyusun dan membuat jadwal Imam & Khatib secara
    bulanan
  11. Mencari, menyusun dan membuat jadwal Muazin secara bulanan
  12. Membacakan Pengumuman (yang berhubungan dengan keuangan maupun
    lainnya) setiap jum’at sebelum pelaksanaan Shalat Jum’at.
  13. Mencari dan menyiapkan Khatib dan Bilal untuk Hari Raya
  14. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
    Ketua DKM.

7.1.    Seksi Sholat

  1. Memastikan setiap kegiatan sholat rawatib berjalan dengan baik
    dan dipimpin oleh Imam yang sudah ditetapkan
  2. Memastikan sholat jum’at berjalan dengan baik dan dipimpin oleh
    Imam sesuai jadwal atau imam tetap.
  3. Memastikan sholat Tarawih, Sholat Idul Fitri, Sholat Idul Adha,
    Sholat Jenazah dan sholat insidentil lainnya berjalan dengan baik dan
    pimpin oleh Imam yang sudah ditetapkan.
  4. Membuat Jadwal Imam Rawatib secara berkala dan melakukan evaluasi
    terhadap Imam-Imam
  5. Melakukan koordinasi dengan Ketua Bidang Ibadah dan Dakwah serta
    Ketua DKM dalam menentukan dan memilih Imam.

7.2.    Seksi Taklim Umum

  1. Membuat jadwal taklim umum yang dilakukan mingguan dan bulanan
    maupun taklim hari hari besar keagamaan.
  2. Melaksanakan taklim malam Jum’at, taklim malam Ahad, taklim Ahad
    subuh dan taklim- taklim lainnya sesuai jadwal dan sesuai kebutuhan
    jamaah
  3. Berkoordinasi dengan sekretariat dan humas dalam publikasi taklim
    kepada jamaah
  4. Melakukan tahlil dan memfasilitasi serta memimpin tahlil bagi
    jamaah yang kedukaan
  5. Mempertanggunjawabkan kegiatan kepada ketua bidang Ibadah dan
    Dakwah dan Ketua DKM.

7.3.    Seksi Taklim Muslimah
Membantu Ketua Bidang Ibadah & Dakwah dan Ketua DKM dalam hal
penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Muslimah. Melaksanakan kegiatan
DKM antara lain:

  1. Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Muslimah;
  2. Penyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi jama’ah muslimah,
    serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin
    akan mengisi kegiatan dimaksud dengan berkoordinasi dengan Ketua Bidang
    Ibadah & Dakwah.
  3. Melaksanakan taklim rutin mingguan dan taklim rutin bulanan serta
    taklim-taklim Hari Besar Islam lainnya.
  4. Mengajak dan menjadi fasilitator bagi kelompok-kelompok taklim
    yang berada di lingkungan Masjid agar melakukan taklim di Masjid Nurul
    Islam
  5. Penyelenggara kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk
    meningkatkan pengetahuan dan ketaqwaan meliputi baca Al-Quran.
  6. Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan
    bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Ibadah & Dakwah.

7.4.    Seksi PHBI

  1. Mempersiapkan fasilitas-fasilitas yang diperlukan dalam
    pelaksanaan dalam acara-acara Peringatan Hari Besar Islam.
  2. Merencanakan, membuat dan menjadwalkan materi dakwah sesuai
    kebutuhan, serta mengusahakan mencari Ustadz/ Muballighnya
  3. Menyusun kepanitiaan Peringatan Hari Besar Islam
  4. Merencanakan agenda kegiatan PHBI
  5. Membimbing dan mengarahkan acara-acara sesuai dengan tujuan
  6. Mengadakan    kontrol
    dan    evaluasi
    terhadap    pelaksanaan
    acara    dan    mengusahakan
    pengembangannya.
  7. Mempertanggungjawabkan semua kegiatan PHBI kepada ketua bidang
    Ibadah & Dakwah dan Ketua DKM.

8.    BIDANG PENDIDIKAN
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja
Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
    untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama’ah, baik anak-anak,
    remaja maupun orang tua.
  2. Merencanakan, mengatur, membina dan menyelenggarakan DKM Remaja
    Masjid.
  3. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan,
    keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus Remaja Masjid.
  4. Membina dan mengelola Taman Pendidikan Al Quraan (TPQ).
  5. Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding Masjid.
  6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
    Ketua DKM.

8.1.    Seksi Pembinaan Remaja

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan
    yang bersifat pembinaan keimanan, ilmu agama, pengetahuan umum dan
    sosial untuk generasi muda yang secara rutin dilakukan di Masjid Nurul
    Islam.
  2. Membuat dan mengembangkan program lain yang sesuai untuk remaja
    sehingga melahirkan generasi muda yang cinta Masjid Nurul Islam.
  3. Bekerjasama dengan bidang Ibadah & Dakwah dalam program
    kegiatan Masjid.
  4. Mendorong Remaja Masjid agar berperan dalam membantu
    kegiatan-kegiatan DKM, baik kegitan rutin maupun pada acara-acara
    tertentu.
  5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan kepada ketua
    bidang Pendidikan dan Ketua DKM.

8.2.    Seksi Pelatihan Keterampilan

  1. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan,
    keterampilan dan kemasjidan bagi jamaah dan Pengurus DKM.
  2. Menyelenggarakan pelatihan kepada pengurus DKM terkait beberapa
    hal guna meningkatkan pelayanan kepada jamaah seperti pelatihan
    mengurus jenazah, pelatihan manasik haji dan umroh, pelatihan
    kewirausahaan dll.
  3. Bekerjasama dengan bidang lain untuk mengidentifikasi kebutuhan
    pelatihan sesuai bidang masing-masing atau sesuai kebutuhan jamaah.
  4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan kepada ketua
    bidang Pendidikan dan Ketua DKM.

8.3.    Seksi Pembinaan Anak / TPA

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan
    yang bersifat pembinaan keimanan, ilmu agama, pengetahuan umum dan
    sosial kepada anak-anak sampai dengan usia remaja melalui kegiatan TPA
    secara rutin dilakukan di Masjid Nurul Islam.
  2. Menyediakan tenaga guru yang lebih kompeten.
  3. Melakukan perbaikan kualitas pengajaran di TPA.
  4. Membuat dan mengembangkan program lain yang sesuai untuk
    anak-anak sehingga melahirkan generasi remaja yang cinta Masjid Nurul
    Islam.
  5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua
    bidang pendidikan dan ketua DKM.

9.    BIDANG SOSIAL
Membantu    Ketua DKM,    bertanggung jawab dalam    pelaksanaan Program Kerja sosial    dan kesejahteraan ummat. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
    yang bersifat sosial atau kemasyarakatan.
  2. Membantu jama’ah dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan
    kematian.
  3. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan dalam
    pemberdayaan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf dan yang bersifat sosial
    lainnya.
  4. Membantu jama’ah dalam proses perhitungan jumlah dan penyaluran
    zakat, infaq dan shodaqoh yang dikeluarkan.
  5. Memberikan bantuan biaya pendidikan kepada Anak Yatim atau Dhuafa
    di lingkungan Masjid dan bantuan lainnya.
  6. Memberikan bantuan sembako kepada dhuafa di lingkungan Masjid
  7. Memberikan bantuan kematian dan duka kepada jamaah
  8. Memberikan bantuan biaya pengobatan kepada jamaah yang membutuhkan
  9. Memberikan bantuan modal usaha tepat guna kepada jamaah dan
    membina usaha kecil jamaah berbasis Masjid.
  10. Memberikan bantuan dan memfasilitasi jamaah dalam program bantuan
    bencana alam
  11. Berusaha mencari donatur baik perorangan atau instansi / lembaga
    / dunia usaha / swasta tanpa ikatan bentuk apapun.
  12. Melaksanakan program Jumat Berkah atau program pemberdayaan
    jamaah lainnya.
  13. Menjembatani hubungan antara DKM dengan donatur tetap atau
    donatur tidak tetap.
  14. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
    Ketua DKM.

9.1.    Seksi ZISWAH
Membantu Ketua Bidang Sosial dan Ketua DKM, bertanggungjawab dalam
Program pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqah dan Wakaf dan Hibah
jama’ah. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Merencanakan, mengatur, memotivasi dan menjalankan program
    pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq, shodaqoh, wakaf dan hibah.
  2. Membantu jama’ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran
    zakat, infaq dan shodaqoh yang akan dikeluarkan.
  3. Membuat data base muzakki & mustahiq zakat di lingkungan
    Masjid Nurul Islam.
  4. Mendistribusikan Zakat Fitrah dan Zakat Maal ke mustahiq di
    sekitar Masjid Nurul Islam.
  5. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada
    ketua bidang sosial dan ketua DKM.

9.2.    Seksi Usaha & Santunan

  1. Memberikan bantuan biaya pendidikan kepada Anak Yatim atau Dhuafa
    di lingkungan Masjid dan bantuan lainnya.
  2. Memberikan bantuan sembako kepada dhuafa di lingkungan Masjid
  3. Memberikan bantuan kematian dan duka kepada jamaah
  4. Memberikan bantuan biaya pengobatan kepada jamaah yang membutuhkan
  5. Memberikan bantuan modal usaha tepat guna kepada jamaah dan
    membina usaha kecil jamaah berbasis Masjid.
  6. Memberikan bantuan dan memfasilitasi jamaah dalam program bantuan
    bencana alam
  7. Berusaha mencari donatur baik perorangan atau instansi / lembaga
    / dunia usaha / swasta tanpa ikatan bentuk apapun.

9.3.    Seksi Pemberdayaan Jamaah

  1. Melaksanakan program Jumat Berkah atau program pemberdayaan
    jamaah lainnya.
  2. Mencari dan mengelola donatur untuk kesinambungan program
    pemberdayaan jamaah
  3. Membuat jadwal penyediaan konsumsi terhadap warung-warung atau
    jamaah
  4. Mempersiapkan, menerima dan mendistribusikan sedekah dan infaq
    jamaah baik berupa makanan atau minuman
  5. Membuat laporan Jumat Berkah dan program pemberdayaan lainnya
    kepada jamaah dan donatur secara berkala
  6. Melaporkan dan mengkoordinasikan kegiatan kepada ketua bidang
    sosial dan Ketua DKM.

10.    BIDANG SARANA & PRASARANA
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemanfaatan,
Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid. Melaksanakan kegiatan DKM antara
lain:

  1. Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan
    masjid.
  2. Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.
  3. Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan
    dan perlengkapan masjid (sarana dan prasarana).
  4. Menginventarisasi, pengecekan dan pemeliharaan rutin setiap
    kelengkapan peribadatan di Masjid Nurul Islam
  5. Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang
    kelancaran kegiatan DKM.
  6. Merawat, menyimpan dan melakukan inventarisasi asset Masjid
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
    Ketua DKM.

10.1.    Seksi Pemeliharaan Sarana & Prasarana

  1. Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan
    masjid baik area dalam maupun area luar Masjid.
  2. Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.
  3. Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan
    dan perlengkapan masjid (sarana dan prasarana).
  4. Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang
    kelancaran kegiatan DKM.
  5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
    Ketua Bidang Sarana & Prasarana dan Ketua DKM.

10.2.    Seksi Inventarisasi Asset

  1. Menginventarisasi, pengecekan dan pemeliharaan rutin setiap
    kelengkapan peribadatan di Masjid Nurul Islam
  2. Merawat, menyimpan dan melakukan inventarisasi asset Masjid
  3. Melakukan koordinasi dan inventarisir kebutuhan asset untuk
    masing-masing bidang
  4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
    Ketua Bidang Sarana & Prasarana dan Ketua DKM.

11.    BIDANG PEMBANGUNAN

  1. Merencanakan, mendesign, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan
    pembangunan infrastruktur Masjid Nurul Islam.
  2. Mengusulkan dan mengontrol program perbaikan infrastruktur masjid
    sehingga jama’ah lebih nyaman dalam melaksanakan shalat di Masjid Nurul
    Islam.
  3. Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi
    pelaksanaan perbaikan- perbaikan infrastruktur yang diperlukan di
    Masjid Nurul Islam dengan tujuan agar kenyamanan Jama’ah dalam
    beribadah tetap terjaga.
  4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan
    kepada Ketua DKM.

11.1.    Seksi Administrasi Teknik

  1. Merencanakan, mendesign, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan
    pembangunan infrastruktur Masjid Nurul Islam.
  2. Mengusulkan dan mengontrol program perbaikan infrastruktur masjid
    sehingga jama’ah lebih nyaman dalam melaksanakan shalat di Masjid Nurul
    Islam.
  3. Melakukan bidding vendor pekerjaan pembangunan Masjid
  4. Mengkoordinasikan kepada Ketua Bidang Pembangunan dan Ketua DKM
    terkait pemilihan supplier/vendor atau tukang pelaksana kegiatan
    pembangunan Masjid.
  5. Membuat anggaran dan kebutuhan dana terkait pembanguanan dan
    mengkoordinasikan kepada Bendahara.
  6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Ketua
    Bidang Pembangunan dan Ketua DKM.

11.2.    Seksi Perencanaan & Pengembangan

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi
    pelaksanaan perbaikan- perbaikan infrastruktur yang diperlukan di
    Masjid Nurul Islam dengan tujuan agar kenyamanan Jama’ah dalam
    beribadah tetap terjaga.
  2. Mengusulkan perbaikan-perbaikan infrastruktur Masjid kepada Ketua
    Bidang Pembangunan dan Ketua DKM
  3. Mengusulkan penambahan-penambahan infrastruktur Masjid kepada
    Ketua Bidang Pembangunan dan Ketua DKM.
  4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Ketua
    Bidang Pembangunan dan Ketua DKM.

 

Luas Tanah3.600 m2
Luas Bangunan700 m2
Status LokasiFASOS
Tahun Berdiri1995