Dewan Pengurus
SURAT KEPUTUSAN
KETUA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ISLAM
KELURAHAN
JATIRASA, KECAMATAN JATIASIH – KOTA BEKASI
NO. 001/SK-DKM/XI/2022
Tentang
SUSUNAN
PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ISLAM
PERIODE 2022 – 2025
MENIMBANG
- Bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan program kerja DKM Nurul
Islam, dipandang perlu untuk membentuk susunan pengurus DKM - Bahwa Bapak/Ibu yang tersebut namanya dalam daftar lampiran surat
keputusan ini, dipandang mampu dan cakap untuk terlibat dan
melaksanakan tugas sebagai pengurus DKM Nurul Islam
MEMPERHATIKAN
- Musyawarah Besar Jamaah Masjid Nurul Islam tanggal 13 November
2022 - Berita Acara Panitia Pemilihan Ketua DKM Nurul Islam tanggal 13
November 2022
MENETAPKAN
- Menetapkan nama-nama pengurus DKM Nurul Islam
- Masing-masing bidang yang namanya masuk dalam kepengurusan untuk
berkoordinasi dalam membuat dan menjalankan program kerja DKM Nurul
Islam sesuai dengan tupoksi yang ditetapkan. - Dalam tugasnya, masing-masing bidang bertanggungjawab kepada
Ketua DKM Nurul Islam dan Jamaah Masid Nurul Islam. - Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan di
evaluasi dan dikoreksi sebagaimana mestinya. - Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di | : Bekasi |
Tanggal | : 27 November 2022 |
Ketua DKM Nurul Islam,
ttd | stempel |
Jamar Komarudin
Lampiran 1 :
PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ISLAM PERIODE 2022 – 2025
Penasehat | : 1. Ir. H. Achmad Chusnun |
: 2. Ir. H. Achmad Munir | |
: 3. H. Endro Susilo, SH | |
Ketua DKM | : Jamar Komarudin |
Wakil Ketua DKM | : H. Ibnu Atsur |
Sekretaris | : Erma Daus Irianto |
Sekretariat | 1. Teguh Sucipto |
2. Ayu Odah | |
Humas & Dokumentasi |
: UU Budhi Indratno |
Bendahara | : 1. M. Syafii Ridwan |
2. Suyanto | |
Pencarian Dana | : 1. Muhajirin |
2. H. Deddy Effendi | |
3. Bambang Teguh | |
4. Mohammad Susiyanto | |
5. Kurniawan | |
Bidang Ibadah & Dakwah | |
Ketua | : Shabahul Arafi |
Seksi Sholat | : Islan Nurwahyudi |
Seksi Taklim Umum | : Ust. Ali Syofwan |
Seksi Taklim Muslimah | : 1. Novianti Sadikun |
2. A. Pionarti | |
Seksi PHBI | : Sutiyono |
Bidang Pendidikan | |
Ketua | : Andry Irawan |
Seksi Pembinaan Remaja |
: Imam Muharram |
Seksi Pelatihan Keterampilan |
: Imam Pujiono |
Seksi Pembinaan Anak / TPA | : 1. Dias W. Pamungkas |
2. Masamah | |
Bidang Sosial | |
Ketua | : M. Achmad Yani Wadjaudje |
Seksi ZISWAH | : Zaenal Arifin |
Seksi Usaha & Santunan | : 1. Rosidin |
2. Eka Sukaca | |
3. Sri Tuti Handayani | |
4. Wiwik Widodo | |
Seksi Pemberdayaan Jamaah | : 1. Elly Purwanti |
2. Sri Marginingsih | |
Bidang Sarana & Prasarana | |
Ketua | : M. Yamin |
Seksi Pemeliharaan Sarpras | : 1. H. Mujianto |
2. Eman Damhuri | |
Seksi Inventarisasi Asset | : 1. Yanto |
2. M. Ijang Yarwan | |
Bidang Pembangunan | |
Ketua | : Basukarno |
Seksi Administrasi Teknik | : Andre Oktova |
Seksi Perencanaan Pengembangan |
: 1. Moentasir |
2. Sardjono |
Lampiran 2
FUNGSI PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ISLAM
1. PENASEHAT
Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:
- Memberikan nasehat-nasehat penting dalam penyelenggaraan
organinsasi DKM dalam rangka kegiatan kemakmuran Masjid Nurul Islam. - Memberikan saran dan masukan kepada Ketua DKM sebagai ta’mir
masjid atas kegiatan strategis penyelenggaraan ‘Idarah (administrasi),
‘Imarah (ibadah dan dakwah) serta Ri’ayah (pembangunan) Masjid Nurul
Islam. - Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan ta’mir masjid sesuai
dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah
dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah ahlus-sunnal wal jama’ah.
2. KETUA DKM
Pengemban amanah DKM yang dipilih pada waktu Musyawarah Jama’ah.
Bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh amanah yang ditetapkan
dalam Musyawarah Jama’ah.
Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:
- Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin DKM secara umum.
- Memimpin Rapat Umum Pengurus.
- Memimpin dan mewakili Pengurus DKM dalam kegiatan eksternal dan
melimpahkan tugas apabila berhalangan. - Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan
membimbing seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan amanah DKM serta
mengambil alih tugas atau dikerjakan bersama sama apabila tidak
memungkinkan dikerjakan sendiri oleh seksi tersebut. - Pengambilan keputusan atas semua permasalahan yang terjadi pada
saat pelaksanaan tugas yang dijalankan Pengurus dengan memperhatikan
dan meminta masukan dari penasihat dan pengurus lainnya. - Menyelenggarakan dan memimpin Musyawarah Kerja untuk membahas dan
menjabarkan program kerja sesuai dengan kebutuhan. - Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan kepengurusan DKM kepada
jama’ah masjid dan masyarakat dalam rapat Musyawarah Jama’ah. - Membagi dan mendistribusikan Tugas untuk Wakil Ketua dalam
pelaksanaan kelancaran Orgaisasi. - Secara kontinu memantau, memeriksa, meminta informasi (jajaran
pengurus dibawahnya, jama’ah masjid dan masyarakat) tentang keadaan
Masjid, agar segera dapat diketahui apabila ada hal hal yang harus
ditindak lanjuti. - Sebagai penanggung jawab akhir dari pelaksanaan DKM, peduli pada
keluhan keluhan, saran saran, laporan laporan baik lisan maupun
tertulis yang berasal dari internal pengurus, jama’ah masjid dan
masyarakat dengan mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah, agar
keseimbangan dan solusi jalan tengah dapat dijalankan untuk memelihara
kesejukan, kebersamaan dan saling menghormati diantara
individu-individu pengurus dalam DKM.
3. WAKIL KETUA DKM
Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:
- Membantu Ketua DKM dalam pelaksanaan seluruh amanah yang
ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah. - Mewakili Ketua DKM dalam kegiatan internal maupun eksternal
apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat. - Membantu Ketua DKM dalam menjalankan tugas sehari-hari.
- Membantu Ketua DKM mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi,
mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan seksi dalam
melaksanakan amanah DKM. - Selalu berkoordinasi dengan Ketua DKM dalam aktivitas atau
kegiatan yang dilakukan. - Melaksanakan dan tanggung jawab tugas dari pelimpahan tugas Ketua
DKM.
4. SEKRETARIS
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program
kesekretariatan dan pengelolaan administrasi DKM.
Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:
- Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan DKM secara umum.
- Membuat surat resmi dan bernomer serta berkop surat yang
dikeluarkan DKM Nurul Islam. - Bersama Ketua menandatangani setiap surat resmi yang dikeluarkan
DKM. - Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
- Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh kepentingan
seksi seksi. - Mengaktikan dan menata sekretariat Masjid
- Selalu berkoordinasi dengan Ketua DKM dalam proses pembuatan
surat menyurat. - Menjadi notulis dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh
Ketua/Wakil Ketua DKM. - Mewakili Ketua DKM dan Wakil Ketua DKM apabila yang bersangkutan
berhalangan hadir/tidak ada di tempat. - Mengelola sosial media dan website Masjid
- Melakukan dokumentasi atas semua kegiatan Masjid
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
4.1. Sekretariat
- Merencanakan, menyediakan atau mengadakan barang atau peralatan
yang bersifat konsumabel untuk keperluan rutin masjid seperti ATK,
peralatan kebersihan, air minum, gula, kopi dan teh dan lain-lain. - Membantu pengadaan barang yang diperlukan oleh seksi lain pada
acara-acara tertentu yang diadakan oleh DKM maupuan kebutuhan pada
kondisi mendesak. - Menyiapkan konsumsi dan kebutuhan lainya pada saat diadakan
rapat-rapat pengurus DKM, Pengajian atau Taklim rutin mingguan maupun
bulanan. - Membuat undangan rapat dan mendistribusikannya
- Mempersiapkan kebutuhan rapat seperti infocus, layar, materi
presentasi dan kebutuhan rapat lainnya. - Bekerjasama dengan masing-masing bidang/seksi untuk membuat
materi publikasi kepada jamaah baik berupa media cetak maupuk media
digital seperti flier, spanduk, baliho atau media lainnya. - Mengelola, membuat jadwal dan memonitor pekerjaan Marbot
- Memastikan area tempat ibadah selalu bersih dan wangi untuk
kenyamanan jamaah - Menerima tamu eksternal dan mengkoordinasikannya kepada
masing-masing bidang/seksi - Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Sekretaris dan Ketua DKM.
4.2. Humas & Dokumentasi
- Memberikan informasi kegiatan masing-masing bidang kepada semua
pengurus DKM - Memberikan informasi kepada seluruh jamaah mengenai
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh DKM melalui : lisan, tulisan
atau media elektronik. - Mengelola, menggunakan sarana informasi melalui Group WhatsApp/WA
Jamaah Masjid Nurul Islam. - Memasang, mengelola tanda-tanda, sticker, tulisan-tulisan,
banner, atau spanduk di area masjid sesuai dengan kebutuhan, misalnya
himbauan kebersihan, petunjuk tempat, larangan, dan tentang himbauan
Protokol Kesehatan di area Masjid Nurul Islam. - Mengelola dan Memanfaatkan Jam Digital Masjid, Sosial Media atau
Website Masjid untuk sarana informasi kepada jamaah. - Membuat dokumentasi atas semua kegiatan Masjid
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Sekretaris dan Ketua DKM.
5. BENDAHARA
Bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan Masjid. Melaksanakan
kegiatan DKM antara lain:
- Menyimpan, mengelola dan membukukan serta mengeluarkan dana
Masjid. - Merencanakan dan mengusahakan pemasukan sumber-sumber dana ke kas
Masjid, - Mensuport dan cepat tanggap dalam pelaksanaan belanja kebutuhan
Masjid saat diperlukan. - Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan Masjid.
- Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan DKM.
- Membuat laporan keuangan secara rutin/ periodik maupun insidentil
kepada jamaah melalui sarana papan pengumuman/informasi secara terbuka
dan transparan. - Berpastisipasi aktif memonitor kepentingan Masjid, baik yang
bersifat pembelian barang akibat rusak maupun penambahan inventaris
Masjid. - Saling koordinasi dan saling info dengan masing-masing
bidang/seksi apabila ada hal hal kepentingan Masjid yang segera
ditindak lanjuti. - Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
6. BIDANG PENCARIAN DANA
- Melakukan pencarian dana untuk Pembangunan Masjid kepada donatur
baik yang berada dilingkungan Masjid maupun wilayah lainnya. - Mengelola database donatur untuk kesinambungan Pembangunan Masjid
- Berusaha mencari donatur baik perorangan atau instansi pemerintah
/ lembaga / dunia usaha / swasta tanpa ikatan dan syarat dalam bentuk
apapun. - Mengelola berbagai tools pencarian dana seperti Kotak tromol
diwarung-warung jamaah, kitabisa.com, kupon pembangunan dll. - Memastikan setiap bantuan dana dari donatur baik dari instansi
yang berada di dalam negeri atau di luar negeri adalah lembaga yang sah
dan legal. - Membuat laporan penerimaan dari donatur secara berkala baik
berupa uang maupun material - Berkoordinasi dengan Bendahara dan Ketua DKM dalam melaksanakan
tugasnya.
7. BIDANG IBADAH & DAKWAH
Bersama jajaran dibawah koordinasinya bertanggung jawab dalam
pelaksanaan program Syiar dan dakwah serta pembinaan jama’ah dan
masyarakat agar bersama sama memakmurkan Masjid.
Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan,
keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah. - Secara rutinitas dan persuasip melakukan pendekatan pendekatan
kepada masyarakat dan generasi muda agar termotivasi untuk memakmurkan
Masjid. - Mengatur dan mengisi pelaksanaan kegiatan Masjid,baik yang
bersifat pengajian,Khalaqah Ilmu, Tadarus, belajar baca Alqur’an atau
kegiatan yang bersifat insidentil, misalnya; lomba azan, lomba baca
alqur’an dan sebagainya. - Mengatur dan membuat kegiatan Masjid untuk Peringatan Hari Besar
Islam atau pada bulan bulan yang dimuliakan. - Memotivasi jamaah dan masyarakat dalam memakmurkan Masjid dengan
menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya shalat berjama’ah dan
kegiatan lainnya. - Membuat, menyelenggarakan Taklim Umum secara rutin mingguan dan
bulanan - Melaksanakan Program Kegiatan Ramadhan seperti Tarawih, Tadarus,
Iftar Jamai dan Itikaf - Melaksanakan Sholat Idul Fitri, Idul Adha dan Qurban serta shalat
insidentil lain seperti shalat gerhana dll. - Membuat, menyelenggarakan dan membina Program Majelis Ta’lim
untuk ibu-ibu. - Mencari, menyusun dan membuat jadwal Imam & Khatib secara
bulanan - Mencari, menyusun dan membuat jadwal Muazin secara bulanan
- Membacakan Pengumuman (yang berhubungan dengan keuangan maupun
lainnya) setiap jum’at sebelum pelaksanaan Shalat Jum’at. - Mencari dan menyiapkan Khatib dan Bilal untuk Hari Raya
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
7.1. Seksi Sholat
- Memastikan setiap kegiatan sholat rawatib berjalan dengan baik
dan dipimpin oleh Imam yang sudah ditetapkan - Memastikan sholat jum’at berjalan dengan baik dan dipimpin oleh
Imam sesuai jadwal atau imam tetap. - Memastikan sholat Tarawih, Sholat Idul Fitri, Sholat Idul Adha,
Sholat Jenazah dan sholat insidentil lainnya berjalan dengan baik dan
pimpin oleh Imam yang sudah ditetapkan. - Membuat Jadwal Imam Rawatib secara berkala dan melakukan evaluasi
terhadap Imam-Imam - Melakukan koordinasi dengan Ketua Bidang Ibadah dan Dakwah serta
Ketua DKM dalam menentukan dan memilih Imam.
7.2. Seksi Taklim Umum
- Membuat jadwal taklim umum yang dilakukan mingguan dan bulanan
maupun taklim hari hari besar keagamaan. - Melaksanakan taklim malam Jum’at, taklim malam Ahad, taklim Ahad
subuh dan taklim- taklim lainnya sesuai jadwal dan sesuai kebutuhan
jamaah - Berkoordinasi dengan sekretariat dan humas dalam publikasi taklim
kepada jamaah - Melakukan tahlil dan memfasilitasi serta memimpin tahlil bagi
jamaah yang kedukaan - Mempertanggunjawabkan kegiatan kepada ketua bidang Ibadah dan
Dakwah dan Ketua DKM.
7.3. Seksi Taklim Muslimah
Membantu Ketua Bidang Ibadah & Dakwah dan Ketua DKM dalam hal
penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Muslimah. Melaksanakan kegiatan
DKM antara lain:
- Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Muslimah;
- Penyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi jama’ah muslimah,
serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin
akan mengisi kegiatan dimaksud dengan berkoordinasi dengan Ketua Bidang
Ibadah & Dakwah. - Melaksanakan taklim rutin mingguan dan taklim rutin bulanan serta
taklim-taklim Hari Besar Islam lainnya. - Mengajak dan menjadi fasilitator bagi kelompok-kelompok taklim
yang berada di lingkungan Masjid agar melakukan taklim di Masjid Nurul
Islam - Penyelenggara kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketaqwaan meliputi baca Al-Quran. - Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan
bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Ibadah & Dakwah.
7.4. Seksi PHBI
- Mempersiapkan fasilitas-fasilitas yang diperlukan dalam
pelaksanaan dalam acara-acara Peringatan Hari Besar Islam. - Merencanakan, membuat dan menjadwalkan materi dakwah sesuai
kebutuhan, serta mengusahakan mencari Ustadz/ Muballighnya - Menyusun kepanitiaan Peringatan Hari Besar Islam
- Merencanakan agenda kegiatan PHBI
- Membimbing dan mengarahkan acara-acara sesuai dengan tujuan
- Mengadakan kontrol
dan evaluasi
terhadap pelaksanaan
acara dan mengusahakan
pengembangannya. - Mempertanggungjawabkan semua kegiatan PHBI kepada ketua bidang
Ibadah & Dakwah dan Ketua DKM.
8. BIDANG PENDIDIKAN
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja
Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama’ah, baik anak-anak,
remaja maupun orang tua. - Merencanakan, mengatur, membina dan menyelenggarakan DKM Remaja
Masjid. - Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan,
keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus Remaja Masjid. - Membina dan mengelola Taman Pendidikan Al Quraan (TPQ).
- Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding Masjid.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
8.1. Seksi Pembinaan Remaja
- Merencanakan, melaksanakan, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan
yang bersifat pembinaan keimanan, ilmu agama, pengetahuan umum dan
sosial untuk generasi muda yang secara rutin dilakukan di Masjid Nurul
Islam. - Membuat dan mengembangkan program lain yang sesuai untuk remaja
sehingga melahirkan generasi muda yang cinta Masjid Nurul Islam. - Bekerjasama dengan bidang Ibadah & Dakwah dalam program
kegiatan Masjid. - Mendorong Remaja Masjid agar berperan dalam membantu
kegiatan-kegiatan DKM, baik kegitan rutin maupun pada acara-acara
tertentu. - Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan kepada ketua
bidang Pendidikan dan Ketua DKM.
8.2. Seksi Pelatihan Keterampilan
- Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan,
keterampilan dan kemasjidan bagi jamaah dan Pengurus DKM. - Menyelenggarakan pelatihan kepada pengurus DKM terkait beberapa
hal guna meningkatkan pelayanan kepada jamaah seperti pelatihan
mengurus jenazah, pelatihan manasik haji dan umroh, pelatihan
kewirausahaan dll. - Bekerjasama dengan bidang lain untuk mengidentifikasi kebutuhan
pelatihan sesuai bidang masing-masing atau sesuai kebutuhan jamaah. - Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan kepada ketua
bidang Pendidikan dan Ketua DKM.
8.3. Seksi Pembinaan Anak / TPA
- Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan
yang bersifat pembinaan keimanan, ilmu agama, pengetahuan umum dan
sosial kepada anak-anak sampai dengan usia remaja melalui kegiatan TPA
secara rutin dilakukan di Masjid Nurul Islam. - Menyediakan tenaga guru yang lebih kompeten.
- Melakukan perbaikan kualitas pengajaran di TPA.
- Membuat dan mengembangkan program lain yang sesuai untuk
anak-anak sehingga melahirkan generasi remaja yang cinta Masjid Nurul
Islam. - Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua
bidang pendidikan dan ketua DKM.
9. BIDANG SOSIAL
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja sosial dan kesejahteraan ummat. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
yang bersifat sosial atau kemasyarakatan. - Membantu jama’ah dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan
kematian. - Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan dalam
pemberdayaan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf dan yang bersifat sosial
lainnya. - Membantu jama’ah dalam proses perhitungan jumlah dan penyaluran
zakat, infaq dan shodaqoh yang dikeluarkan. - Memberikan bantuan biaya pendidikan kepada Anak Yatim atau Dhuafa
di lingkungan Masjid dan bantuan lainnya. - Memberikan bantuan sembako kepada dhuafa di lingkungan Masjid
- Memberikan bantuan kematian dan duka kepada jamaah
- Memberikan bantuan biaya pengobatan kepada jamaah yang membutuhkan
- Memberikan bantuan modal usaha tepat guna kepada jamaah dan
membina usaha kecil jamaah berbasis Masjid. - Memberikan bantuan dan memfasilitasi jamaah dalam program bantuan
bencana alam - Berusaha mencari donatur baik perorangan atau instansi / lembaga
/ dunia usaha / swasta tanpa ikatan bentuk apapun. - Melaksanakan program Jumat Berkah atau program pemberdayaan
jamaah lainnya. - Menjembatani hubungan antara DKM dengan donatur tetap atau
donatur tidak tetap. - Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
9.1. Seksi ZISWAH
Membantu Ketua Bidang Sosial dan Ketua DKM, bertanggungjawab dalam
Program pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqah dan Wakaf dan Hibah
jama’ah. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:
- Merencanakan, mengatur, memotivasi dan menjalankan program
pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq, shodaqoh, wakaf dan hibah. - Membantu jama’ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran
zakat, infaq dan shodaqoh yang akan dikeluarkan. - Membuat data base muzakki & mustahiq zakat di lingkungan
Masjid Nurul Islam. - Mendistribusikan Zakat Fitrah dan Zakat Maal ke mustahiq di
sekitar Masjid Nurul Islam. - Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada
ketua bidang sosial dan ketua DKM.
9.2. Seksi Usaha & Santunan
- Memberikan bantuan biaya pendidikan kepada Anak Yatim atau Dhuafa
di lingkungan Masjid dan bantuan lainnya. - Memberikan bantuan sembako kepada dhuafa di lingkungan Masjid
- Memberikan bantuan kematian dan duka kepada jamaah
- Memberikan bantuan biaya pengobatan kepada jamaah yang membutuhkan
- Memberikan bantuan modal usaha tepat guna kepada jamaah dan
membina usaha kecil jamaah berbasis Masjid. - Memberikan bantuan dan memfasilitasi jamaah dalam program bantuan
bencana alam - Berusaha mencari donatur baik perorangan atau instansi / lembaga
/ dunia usaha / swasta tanpa ikatan bentuk apapun.
9.3. Seksi Pemberdayaan Jamaah
- Melaksanakan program Jumat Berkah atau program pemberdayaan
jamaah lainnya. - Mencari dan mengelola donatur untuk kesinambungan program
pemberdayaan jamaah - Membuat jadwal penyediaan konsumsi terhadap warung-warung atau
jamaah - Mempersiapkan, menerima dan mendistribusikan sedekah dan infaq
jamaah baik berupa makanan atau minuman - Membuat laporan Jumat Berkah dan program pemberdayaan lainnya
kepada jamaah dan donatur secara berkala - Melaporkan dan mengkoordinasikan kegiatan kepada ketua bidang
sosial dan Ketua DKM.
10. BIDANG SARANA & PRASARANA
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemanfaatan,
Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid. Melaksanakan kegiatan DKM antara
lain:
- Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan
masjid. - Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.
- Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan
dan perlengkapan masjid (sarana dan prasarana). - Menginventarisasi, pengecekan dan pemeliharaan rutin setiap
kelengkapan peribadatan di Masjid Nurul Islam - Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang
kelancaran kegiatan DKM. - Merawat, menyimpan dan melakukan inventarisasi asset Masjid
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
10.1. Seksi Pemeliharaan Sarana & Prasarana
- Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan
masjid baik area dalam maupun area luar Masjid. - Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.
- Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan
dan perlengkapan masjid (sarana dan prasarana). - Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang
kelancaran kegiatan DKM. - Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua Bidang Sarana & Prasarana dan Ketua DKM.
10.2. Seksi Inventarisasi Asset
- Menginventarisasi, pengecekan dan pemeliharaan rutin setiap
kelengkapan peribadatan di Masjid Nurul Islam - Merawat, menyimpan dan melakukan inventarisasi asset Masjid
- Melakukan koordinasi dan inventarisir kebutuhan asset untuk
masing-masing bidang - Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua Bidang Sarana & Prasarana dan Ketua DKM.
11. BIDANG PEMBANGUNAN
- Merencanakan, mendesign, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan
pembangunan infrastruktur Masjid Nurul Islam. - Mengusulkan dan mengontrol program perbaikan infrastruktur masjid
sehingga jama’ah lebih nyaman dalam melaksanakan shalat di Masjid Nurul
Islam. - Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi
pelaksanaan perbaikan- perbaikan infrastruktur yang diperlukan di
Masjid Nurul Islam dengan tujuan agar kenyamanan Jama’ah dalam
beribadah tetap terjaga. - Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan
kepada Ketua DKM.
11.1. Seksi Administrasi Teknik
- Merencanakan, mendesign, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan
pembangunan infrastruktur Masjid Nurul Islam. - Mengusulkan dan mengontrol program perbaikan infrastruktur masjid
sehingga jama’ah lebih nyaman dalam melaksanakan shalat di Masjid Nurul
Islam. - Melakukan bidding vendor pekerjaan pembangunan Masjid
- Mengkoordinasikan kepada Ketua Bidang Pembangunan dan Ketua DKM
terkait pemilihan supplier/vendor atau tukang pelaksana kegiatan
pembangunan Masjid. - Membuat anggaran dan kebutuhan dana terkait pembanguanan dan
mengkoordinasikan kepada Bendahara. - Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Ketua
Bidang Pembangunan dan Ketua DKM.
11.2. Seksi Perencanaan & Pengembangan
- Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi
pelaksanaan perbaikan- perbaikan infrastruktur yang diperlukan di
Masjid Nurul Islam dengan tujuan agar kenyamanan Jama’ah dalam
beribadah tetap terjaga. - Mengusulkan perbaikan-perbaikan infrastruktur Masjid kepada Ketua
Bidang Pembangunan dan Ketua DKM - Mengusulkan penambahan-penambahan infrastruktur Masjid kepada
Ketua Bidang Pembangunan dan Ketua DKM. - Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Ketua
Bidang Pembangunan dan Ketua DKM.